Jakarta - Gubernur Riau, Annas Maamun kembali menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Annas mengaku para penyidik KPK banyak bertanya harta yang dimilikinya.
"Tadi ditanya soal LHK (Laporan Harta Kekayaan), harta saya saja. Nggak tahu, enggak tahu," kata Annas usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (13/10/2014) malam.
Dari informasi yang beredar, penyidik memang tengah mendalami asal muasal harta kekayaan atas dugaan pencucian uang. Nantinya jika memang terbukti, maka harta-harta milik Annas dan ada indikasi diperoleh dengan cara yang tidak wajar tentunya akan disita. Diketahui, Annas Maamun baru sekitar setahun menduduki jabatan Gubernur Riau.
Annas tertangkap tangan menerima uang suap dari pengusaha, Gulat Manurung. Uang suap diberikan Gulat untuk pengurusan alih fungsi lahan hutan tanaman industri. Gulat sendiri adalah pengusaha kelapa sawit. Annas juga disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas Maamun. Gulat disangkakan sebagai pihak pemberi uang suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
No comments:
Post a Comment